Pada post sebelumnya kita telah membahas pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Proposal. Apabila KAK dibuat oleh penyedia proyek dan proposal diajukan oleh 'calon' penggarap proyek, maka Project Charter ini adalah kesepakatan antara keduanya. Jadi, baik bagi penyedia maupun penggarap, Project Charter ini adalah yang menjadi acuan akhir dalam proyek. Dengan adanya project charter, keambiguan dalam pengerjaan proyek bisa dihindari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar